Thursday, May 26, 2016

Blogger Remaja Amos Yee Kembali Berulah

Ada-ada saja ulah remaja sekarang, bahkan ada yang masih duduk dibangku sekolah dasar sudah berani melakukan pelecehan seksual terhadap lawan jenisnya. Sepertinya penyakit sosial mulai bertransformasi mengikuti jaman. Era di mana kebebasan berekspresi dipertanyakan.

Wajarlah pemerintah sekarang mengeluarkan hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Blogger Remaja Amos Yee Kembali Berulahi

Belum kapok dipenjara karena aksinya memposting gambar p***o dan membuat postingan yang menyudutkan umat Kristiani tahun lalu. Amos Yee, Blogger yang masih berumur 17 tahun ini kembali berurusan dengan pengadilan negeri setempat. (Photo: Justin Ong)

Amos Yee Pang Sang adalah YouTuber asal Singapura. Blogger dan mantan aktor cilik yang ditangkap pada tanggal 11 Mei beberapa hari yang lalu diadili dengan 8 (delapan) tuduhan yang ditujukan padanya.
Delapan tuduhan dakwaan atas dirinya tersebut lantaran melanggar pasal 298 dan Pasal 174 KUHP Undang-Undang negeri Singapura. Yakni, lima di antaranya karena melukai perasaan umat muslim. Satunya lagi karena kasus yang sama dan yang pernah membuat ia ditahan selama dua hari karena melukai perasaan umat kristiani.
Jika terbukti bersalah, maka Yee akan mendapat hukuman satu bulan hingga tiga tahun kurungan penjara. Dan harus membayar denda sampai $ 1.500 dollar Singapura karena sudah dua kali mangkir dari panggilan Kepolisian.

Menurut laporan dokter ketika kali pertama diadili tahun 2015 silam, bahwa sejak usia dini, Yee memang telah "terjebak" dalam dunia internet sehingga tidak mampu membedakan kebohongan di dunia maya. Laporan dokter juga mengatakan Yee tidak mengalami kelainan penyakit syndrome apapun.

Meskipun tidak didampingi oleh Pengacara, Yee mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sementara itu, wakil jaksa penuntut umum pun tidak keberatan apabila Yee dibebaskan dengan jaminan. Asalkan hakim memperingatkan Yee akan konsekuensi potensial jika ia melakukan pelanggaran lagi saat dibebaskan dengan jaminan.
Load disqus comments

0 comments