Friday, October 28, 2016

Polisi Federal Australia dan Vonis 20 Tahun Jessica Wongso

AUSTRALIA Trends Search - Jessica Wongso yang telah menetap di Australia, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh temannya dengan kopi yang mengandung sianida di Indonesia.

Wongso berkedip cepat saat hakim membacakan putusan, namun wajahnya tetap tanpa ekspresi.

Polisi Federal Australia dan Vonis 20 Tahun Jessica Wongso
"Saya tidak menerima putusan ini karena ini tidak adil dan sepihak," kata wanita 28 tahun itu dan mengatakan bahwa keluarganya tidak menghadiri pembacaan putusan di pengadilan. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding.
"Tentu saja kami kecewa ... Aku bilang ke Jessica agar tidak menangis jika hakim ... akan senang," kata Hasibuan.

Dia telah mencoba untuk mempersiapkan kliennya untuk yang terburuk: "Saya mengatakan kepada Jessica" Anda harus mempersiapkan ruang dalam pikiran Anda untuk hal buruk yang mungkin terjadi 'Dia berkata:' Saya tidak ingin berpikir seperti itu karena saya tidak bersalah"

Sekitar 500 polisi disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunggu tiga hakim menyampaikan putusan yang lama ditunggu-tunggu dalam sidang sensasional yang disiarkan langsung televisi nasional di Indonesia (27/10).

Ms Salihin, 27, meninggal dunia pada 6 Januari setelah meminum kopi es Vietnam yang Wongso pesan untuknya di restoran mewah Olivier di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat. Di mana, kedua teman korban (Hani dan Wongso) pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney.

Para hakim mengatakan, faktor memberatkan adalah bahwa ia tidak pernah mengakui kejahatannya dan telah membunuh temannya sendiri.

Polisi Federal Australia dan Vonis 20 Tahun Jessica Wongso

Ayah Ms Salihin ini, Edi Dermawan Salihin, mengatakan: "Saya tidak bisa mengatakan apa pun selain Allahu Akbar (Allah Maha Besar)"

"Allah adalah segalanya, Allah dapat menunjukkan siapa yang kejam, yang jahat, semua telah terbukti hari ini," kata Mr Salihin, "Dia begitu sadis dengan meracuni Mirna"

Mr Salihin mengatakan, jika Indonesia tidak memberikan jaminan kepada Polisi Federal Australia bahwa itu tidak akan dikenakan, Wongso mungkin telah dijatuhi hukuman mati.

"Janji itu tlah dibuat. Indonesia adalah bangsa yang menepati janjinya ke Australia. Apa yang bisa kita lakukan? Yang penting adalah hal itu telah terbukti bahwa Jessica adalah pelakunya, itu saja"

Wongso bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah, "Aku bersumpah aku bukan pembunuh," katanya kepada pengadilan selama persidangan, "Mirna tahu aku tidak pernah meracuninya", "Hanya Tuhan yang tahu apa yang terjadi," kata Wongso.

Mr Hasibuan berpendapat, tidak ada motif dari pembunuhan tersebut.

"Kami adalah perusahaan yang berdiri sebagai pembangun, pembuat dan pencipta - inilah kami," kata Mr Nadella, "Setiap pilihan yang kita buat adalah tentang menemukan keseimbangan antara konsumsi dan ekspresi kreatif"

Dia mengatakan hal itu tidak masuk akal, Wongso melakukan perjalanan dari Sydney ke Jakarta untuk membunuh temannya hanya karena Ms Salihin telah menyarankan dia agar putus dengan mantan pacarnya.

Mr Hasibuan juga mengacu pada kesaksian dari tiga ahli asal Australia yang mengatakan sianida bukan sebuah bukti penyebab kematian.

Laporan uji Toksikologi menyatakan negatif untuk sianida dalam cairan lambung, empedu, hati dan di urine korban setelah 70 menit kematiannya dan hanya sejumlah kecil sianida ditemukan di perutnya beberapa hari kemudian.

"[toksikologi] Hasil penelitian Ini menunjukkan tidak ada bukti konsumsi sianida," kata toksikologi forensik Australia, Michael Robertson di pengadilan.

Saksi ahli juga mengatakan kematian oleh penyakit alami tidak bisa dikesampingkan, apalagi otopsi penuh tidak pernah dilakukan.

Persidangan kasus ini menarik perhatian Australia. Polisi Federal Australia memberikan bantuan dengan upaya agar hukuman mati tidak dijatuhkan. Di mana, hukuman mati adalah hukuman maksimum untuk pembunuhan berencana di Indonesia.

Informasi yang diberikan Polisi NSW mengenai kehidupan yang penuh gejolak Wongso di Australia, beberapa di antaranya dibacakan di pengadilan, sebagian besar berkaitan dengan ancaman untuk menyakiti diri sendiri.

Ia juga mengungkapkan, bahwa mantan pacarnya di Australia, Patrick O'Connor, mengajukan perintah penahanan sementara terhadap Wongso, karena takut dia akan menjadi objek kekerasan setelah mereka putus.

Mantan bos Wongso di layanan Ambulance NSW, Kristie Carter, menggambarkan ia oragnya manipulatif, licik, orang yang emosional dan tidak stabil yang memiliki "dua kepribadian yang berbeda"

Wongso mengatakan "Kamu harus mati dan ibumu harus mati" ketika Ms Carter menolak untuk membantunya.

Dia juga mengatakan kepada Ms Carter yang intinya: "Jika saya ingin membunuh seseorang, yang pasti saya tahu harus bagaimana, saya bisa mendapatkan pistol dan saya tahu dosis yang tepat"

Pendukung ms Salihin, yang mengenakan T-shirt putih diminta polisi agar masuk ke pengadilan melalui pintu kanan, sementara pendukung Wongso ini masuk melalui sebelah kiri.

Ketika ditanya apakah keluarga tertekan atas kasus ini, Ibu Jessica Wongso, Imelda, yang tidak hadir di pengadilan, mengatakan melalui INewsTV: "Kami tidak tertekan. Kami hancur.."

SUMBER : THE SYDNEY MORNING HERALD
Load disqus comments

0 comments