Monday, September 05, 2016

5 Ribu Nelayan Se-Kabupaten Cilacap Berhenti Dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

5 Ribu Nelayan Se-Kabupaten Cilacap Berhenti Dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Niko Amrullah, yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyambut baik program asuransi yang tengah dipersiapkan Kemen¬terian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diperuntukkan khusus bagi nelayan

"Kami berharap program asuransi dari KKP dalam men¬jangkau lebih banyak nelayan dan menjawab keluhan nelayan selama ini memakai asuransi BPJS (Badan Penyelengga¬raan Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan," kata Niko kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia menyampaikan, bahwa selama ini asuransi yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan salah sasaran. Banyak nelayan kecil yang se¬harusnya menjadi prioritas, tidak mendapat asuransi. Sebaliknya, nelayan besar juga mendapatkannya.

Selain itu, program yang diberikan BPJS Ketenagaker¬jaan memberatkan. Karena, nelayan hanya diberikan bebas membayar iuran premi selama 3 hingga 6 bulan, setelah itu harus membayar iuran setiap bulan. Menurut Niko, banyak nelayan enggan meneruskan keanggotaan karena merasa tidak memiliki penghasilan tetap.

5 Ribu Nelayan Se-Kabupaten Cilacap Berhenti Dari BPJS Ketenagakerjaan
Niko menyarankan, KKP untuk segera melakukan pendataan calon penerima manfaat asuransi nelayan.
"Kami harapkan pendataan dilakukan dengan cepat dengan melihat skala prioritas calon penerimaan manfaat," katanya.

Sekretaris Himpunan Ne¬layan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Teuku Iskandar mengungkapkan, se¬luruh nelayan di Cilacap telah berhenti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengungkapkan, total nelayan di Cilacap mencapai 14 ribu orang. Dari jumlah itu yang pernah mendapatkan bantuan, disertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 ribu nelayan.

"Dari 5 ribu nelayan itu, saya lihat sih tidak ada satu pun yang meneruskan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Teuku mengatakan, alasan nelayan berhenti menjadi pe¬serta BPJS Ketenagakerjaan bermacam-macam. Namun mayoritas berhenti dikarenakan dua faktor. Yakni, pemahaman terhadap asuransi masih minim, dan sistem pembayaran iuran premi yang belum bersahabat dengan nelayan.

"Sistem pembayaran menggu¬nakan lewat auto debit. Apa yang mau ditarik, kalau rekening aja nggak punya," katanya.

Sekadar informasi, KKP tengah membuat program asuransi nelayan dengan anggaran Rp 175 miliar. Lewat asuransi ini, nelayan yang mengalami ke¬celakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp 200 juta.

Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat polis Rp 100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk merealisasikan program itu, KKP akan menggandeng perusahaan professional.

Menteri Kelautan dan Perika¬nan Susi Pudjiastuti sebelum¬nya menyampaikan pihaknya inginkan nilai santunan untuk nelayan Rp 1 miliar. Karena, menurutnya, santunan sebesar Rp 200 juta terlalu kecil.

Dikutip dari RMOL (Rakyat Merdeka Online) dan Penjelasan singkat dari Wikipedia. Sekian
Load disqus comments

0 comments